, ,

Mantan Tentara Israel Dirikan Vila Mewah di Bali, Menteri Imigrasi Buka Suara!

by -841 Views

Viral Mantan Tentara Israel Diduga Punya Bisnis Vila Mewah di Bali, Menteri Imigrasi Turun Tangan: Fakta dan Kontroversi

NEWS SINGASANA– Belakangan ini, nama Shachar Gonen, seorang mantan tentara Israel, menjadi sorotan publik setelah akun Instagram @gaza.update mengunggah video yang menunjukkan dia sedang mengikuti ritual persembahyangan khas Bali sebelum memulai pembangunan sebuah vila mewah.

Yang membuat kontroversi semakin panas adalah foto-foto lama Shachar dan seorang wanita yang mengenakan seragam Israel Defense Forces (IDF) di akun media sosial mereka. Hal ini memicu kecurigaan publik tentang latar belakangnya dan legalitas bisnis propertinya di Bali.

Kewarganegaraan Ganda dan Status Visa

Menurut informasi yang beredar, Shachar Gonen masuk ke Indonesia menggunakan visa investor (KITAS Investor) yang berlaku hingga Maret 2026. Namun, ada kejanggalan: dia tercatat sebagai warga negara Jerman di sistem imigrasi Bali.

Israel memang memperbolehkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda, tetapi belum jelas apakah Shachar menggunakan paspor Israel atau Jerman saat mengurus perizinan bisnisnya di Bali.

Respons Pemerintah dan Otoritas Bali

Kasus ini menarik perhatian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adriyanto, yang memastikan bahwa timnya sedang menyelidiki aktivitas Shachar di Bali.

Sementara itu, Polda Bali menyatakan akan memanggil pihak-pihak yang terlihat dalam video viral tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan.

Bisakah WNA Membangun Vila di Bali?

Kontroversi ini juga memunculkan pertanyaan besar: Bagaimana sebenarnya aturan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin membangun properti di Bali?

Viral Eks Tentara IDF Israel Bangun Villa di Canggu, Imigrasi Langsung Gerak Telusuri - Radar Bali

Baca Juga: Kapal Cepat Terbalik Dua Korban Jiwa dan 1 ABK Hilang

1. Status Kepemilikan Tanah untuk WNA

  • WNA tidak bisa memiliki tanah dengan status Hak Milik (HM) seperti WNI.

  • Mereka hanya bisa mengakses properti melalui:

    • Hak Sewa: Kontrak jangka panjang (biasanya 20-30 tahun, bisa diperpanjang).

    • PT PMA (Penanaman Modal Asing): Perusahaan asing bisa memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP).

2. Praktik Nominee: Legal atau Tidak?

Banyak WNA menggunakan skema nominee, yaitu meminjam nama warga lokal untuk mengakuisisi properti. Ini berisiko tinggi secara hukum karena melanggar UU No. 5/1960 tentang Agraria. Jika ketahuan, tanah bisa disita oleh negara.

3. Izin Lingkungan

Pembangunan vila wajib memiliki izin lingkungan, seperti:

  • AMDAL (untuk proyek besar)

  • UKL/UPL (untuk skala menengah)

  • SPPL (untuk proyek kecil)

Reaksi Netizen: Pro dan Kontra

Isu ini memicu perdebatan sengit di media sosial. Sebagian netizen menuntut pemerintah menindak tegas jika ada pelanggaran, sementara yang lain berargumen bahwa investasi asing penting untuk ekonomi Bali.

Beberapa pertanyaan kritis yang muncul:

  • Apakah Shachar benar-benar eks-militer Israel?

  • Bagaimana dia mendapatkan izin usaha di Bali?

  • Apakah ada pelanggaran imigrasi atau kepemilikan tanah?

Kasus Shachar Gonen menjadi ujian bagi penegakan hukum imigrasi dan properti di Indonesia, khususnya Bali. Jika terbukti melanggar, ini bisa menjadi preseden bagi penertiban WNA yang berbisnis dengan cara meragukan.

Namun, jika tidak ada pelanggaran, kasus ini mungkin hanya menjadi sensasi media semata. Kita tunggu hasil penyelidikan resmi dari Kemenkumham dan Polda Bali.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.