NEWS SINGASANA – Transformasi Digital Kemenkum menunjukkan capaian signifikan dengan melampaui target yang telah ditetapkan hingga 2025. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus memperkuat sistem layanan berbasis digital untuk memastikan akses keadilan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga di pelosok desa.

Kemenkum menjalankan Transformasi Digital Kemenkum melalui penguatan layanan hukum daring, modernisasi sistem administrasi, serta integrasi data lintas sektor. Langkah ini mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum seperti pendaftaran badan usaha, layanan kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, hingga bantuan hukum. Masyarakat kini dapat memanfaatkan layanan tersebut tanpa harus datang langsung ke kantor.
Baca Juga : Kasus Hibah Sleman: Kejari Pastikan Tak Ada ‘Orang Kuat’ yang Kebal Hukum
Melalui Transformasi Digital Kemenkum, kementerian juga memperluas jangkauan keadilan dengan menggandeng pemerintah daerah dan aparat desa. Program pendampingan hukum berbasis digital membantu masyarakat desa memahami hak dan kewajibannya secara lebih mudah. Kemenkum menilai digitalisasi sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan jarak, waktu, dan biaya.
Selain meningkatkan akses layanan, Transformasi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Sistem digital memungkinkan proses layanan berjalan lebih cepat, terukur, dan minim penyimpangan. Kemenkum terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar mampu mengoperasikan teknologi secara optimal dan berkelanjutan.
Kemenkum juga mendorong inovasi dengan menghadirkan aplikasi dan platform terpadu. Inovasi ini mendukung terciptanya ekosistem hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari pelayanan hukum yang modern dan inklusif.
Dengan capaian yang melampaui target. Membuktikan komitmen pemerintah dalam memperkuat keadilan sosial. Kemenkum bertekad melanjutkan pengembangan layanan digital agar akses hukum semakin merata dan masyarakat desa mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan wilayah perkotaan.









