Turis Australia Rampas Mobil di Bali, Tabrak Dua Orang, dan Mobil Hangus Terbakar Kronologi Lengkap dan Reaksi Publik
NEWS SINGASANA– Sebuah kejadian kriminal yang menggemparkan terjadi di Bali dini hari. Seorang warga negara Australia berinisial RJW (33) ditangkap polisi setelah merampas mobil milik warga Bali, menabrak dua orang saat kabur, dan akhirnya meninggalkan mobil dalam kondisi hangus terbakar. Insiden ini memicu kecaman dari masyarakat setempat dan menjadi sorotan media.
Kronologi Kejadian: Dari Perampasan hingga Pembakaran Mobil
Menurut laporan Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, kejadian bermula sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Batu Belig, Desa Kerobokan Klod, Kecamatan Kuta Utara. Korban, I Ketut WK (45), sedang memarkirkan mobil Toyota Avanza miliknya (DK 1388 HO) ketika tiba-tiba RJW mendekat, menggedor kaca mobil, dan memaksanya keluar.
“Pelaku menggunakan ancaman fisik untuk mengambil alih kendaraan. Korban sempat melawan, namun RJW berhasil menguasai mobil dan langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi,” jelas Sukadi.

Baca Juga: Pemkab Tabanan & PLN Sinergi, Listrik Gratis untuk Warga Prasejahtera
Dalam pelariannya, RJW mengemudi secara ugal-ugalan dan menabrak dua orang pejalan kaki di jalan. Kedua korban luka-luka dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Pengejaran dan Mobil Ditemukan Hangus Terbakar
I Ketut WK sempat mengejar mobilnya, namun tidak berhasil karena pelaku melaju terlalu cepat. Dengan bantuan aplikasi GPS di ponselnya, korban melacak posisi mobil hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan hangus terbakar di Jalan Buana Raya, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat, sekitar pukul 05.30 WITA.
“Kami langsung melaporkan ke Polsek Kuta Utara. Setelah penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian,” ujar Sukadi.
Polisi belum memastikan apakah RJW berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang saat melakukan aksinya. Namun, dugaan sementara menunjukkan pelaku mungkin dalam kondisi tidak stabil secara mental.
Kerugian Materi dan Proses Hukum
Mobil Toyota Avanza yang dirampas dinyatakan ludes terbakar, dengan kerugian material diperkirakan mencapai Rp150 juta. Selain itu, dua korban tabrakan masih dalam pemulihan.
RJW kini menghadapi sejumlah pasal pidana, termasuk:
-
Pasal 365 KUHP (perampasan dengan kekerasan)
-
Pasal 310 KUHP (penganiayaan)
-
Pasal 187 KUHP (pembakaran dengan sengaja)
Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dihukum penjara hingga 10 tahun.
Reaksi Masyarakat dan Imbauan untuk Turis Asing
Kejadian ini memicu kemarahan warga Bali, terutama di kalangan pengendara ojek online dan pemilik kendaraan yang kerap menjadi sasaran kejahatan serupa. Beberapa kelompok masyarakat menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Turis asing harus menghormati hukum dan budaya Bali,” kata Wayan Sudarma, seorang aktivis lokal.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat parkir di malam hari. “Gunakan sistem keamanan tambahan seperti GPS tracker dan hindari area sepi jika sendirian,” pesan Sukadi.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap wisatawan asing yang berpotensi menimbulkan masalah. Pemerintah Bali didesak untuk memperketat screening kedatangan turis dan bekerja sama dengan kedutaan asing terkait pelaku kriminal.
Sementara itu, proses hukum terhadap RJW terus berlanjut. Masyarakat menanti keadilan bagi korban dan harapan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.







