, ,

Imigrasi Buka Suara WNA Pengelola Vila di Bali Bukan Warga Israel

by -531 Views

Eksklusif: Fakta di Balik WNA Diduga Eks Tentara Israel yang Kelola Vila di Bali

NEWS SINGASANA– Bali kembali menjadi sorotan setelah beredar kabar tentang dua Warga Negara Asing (WNA) pengelola vila yang diduga merupakan mantan tentara Israel. Isu ini memicu perdebatan di media sosial, mengingat hubungan Indonesia yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Namun, Kantor Imigrasi Denpasar akhirnya memberikan klarifikasi resmi mengenai status kedua WNA tersebut.

Klarifikasi Imigrasi: WNA Berpaspor Jerman, Bukan Israel

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Denpasar, IBM Suandita, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut adalah warga negara Jerman, bukan Israel. Mereka masuk ke Indonesia dengan visa investor dan secara dokumen keimigrasian dinyatakan sah.

“Dari hasil penelusuran kami, mereka adalah warga negara Jerman yang masuk sebagai investor, bukan warga negara Israel. Tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan,” tegas Suandita dalam keterangan tertulisnya.

Namun, Suandita mengakui bahwa kedua WNA tersebut pernah tinggal di Israel untuk menempuh pendidikan dan diwajibkan mengikuti wajib militer di sana. Foto-foto yang beredar di media sosial diduga kuat adalah dokumentasi saat mereka menjalani wajib militer di Israel.

Kontroversi dan Dampak Diplomatik

Isu ini sempat memanas setelah sebuah video viral di Instagram menyebutkan bahwa pasangan mantan tentara Israel (IDF) membangun bisnis vila di Bali. Narasi tersebut langsung memicu reaksi dari netizen, terutama karena sentimen politik Indonesia yang mendukung Palestina.

Suandita meminta masyarakat dan aparat penegak hukum berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar. “Kami harus hati-hati, jangan sampai informasi yang salah disikapi secara gegabah karena bisa berdampak pada hubungan Indonesia-Jerman,” ujarnya.

Eks Tentara Israel Diduga Kelola Villa di Bali | rmnews.id

Baca Juga: Resort Ramah Lingkungan di Tabanan Ludes Dilalap Si Jago Merah

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan bahwa kepolisian siap melakukan pengawasan jika ditemukan pelanggaran, seperti pembangunan vila ilegal. “Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan tindak sesuai hukum,” tegas Ariasandy.

Namun, sejauh ini belum ada laporan resmi terkait aktivitas kedua WNA tersebut yang melanggar hukum di Bali.

Kasus ini mengundang pertanyaan: Bisakah seseorang dianggap sebagai “mantan tentara Israel” jika hanya menjalani wajib militer?

Di Israel, wajib militer memang diwajibkan bagi warga negara dan penduduk tetap, termasuk bagi mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, setelah menyelesaikan wajib militer, banyak orang memilih untuk pindah ke negara lain tanpa memiliki ikatan resmi dengan militer Israel.

Dalam kasus ini, kedua WNA tersebut adalah warga Jerman yang pernah tinggal di Israel untuk studi dan wajib militer. Status mereka sebagai investor di Bali secara hukum tidak melanggar aturan, selama dokumen imigrasi mereka valid.

Pemerintah Indonesia, melalui instansi terkait, perlu terus memantau aktivitas WNA di Bali untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum atau ancaman keamanan. Di sisi lain, masyarakat diharapkan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.