NEWS SINGASANA– Langit pagi di Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, tampak cerah ketika rombongan Komisi I DPRD Tabanan bersama sejumlah instansi turun langsung ke lapangan. Mereka datang bukan untuk meresmikan proyek, melainkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lokasi pembangunan yang belakangan ramai dibicarakan warga.
Di Desa Mambang, tepatnya di Banjar Adat Mambang Kaja, para anggota dewan menemukan dua proyek besar yang tengah dikerjakan tanpa mengantongi izin lengkap: pembangunan perumahan dan pabrik minuman beralkohol (mikol).
Pembangunan Disetop Sementara
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, yang memimpin langsung sidak, menegaskan bahwa kedua proyek tersebut harus dihentikan sementara waktu hingga seluruh dokumen perizinan terpenuhi.
“Kami tidak melarang pembangunan di wilayah Tabanan, tapi semua harus melalui prosedur yang benar. Izin harus lengkap terlebih dahulu baru bisa dilanjutkan kembali,” tegas Omardani di sela-sela kegiatan sidak.
Menurutnya, penghentian sementara ini merupakan langkah tegas namun tetap solutif. Dewan ingin memastikan bahwa investasi yang masuk ke Tabanan sejalan dengan aturan tata ruang, lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Pantauan di lapangan menunjukkan, rangka bangunan dan tembok pembatas pabrik mikol di Desa Mambang sudah berdiri kokoh. Sementara itu, di lokasi lain, lahan untuk proyek perumahan masih dalam tahap perataan tanah dan penyiapan fondasi.
Omardani menyebut, proyek yang berjalan tanpa izin ini bisa berpotensi melanggar ketentuan tata ruang daerah, sehingga pemerintah daerah perlu mengambil langkah pengawasan lebih ketat.

Baca Juga: Ground Zero Bali Diterangi Ribuan Lilin untuk 202 Korban Bom Bali
Dinas Terkait: Baru Ajukan Izin Gudang
Dalam sidak tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan turut mendampingi. JF Penata Perizinan Ahli Madya DPMPPTSP, Endah Setyaningsih, mengungkapkan bahwa pemilik pabrik mikol baru mengajukan izin tata ruang untuk pembangunan gudang, bukan untuk industri minuman beralkohol.
“Dari hasil pengecekan, izin yang diajukan bukan pabrik mikol, melainkan gudang. Padahal di lapangan terlihat aktivitas pembangunan pabrik minuman beralkohol. Ini tentu tidak sesuai dengan izin yang diajukan,” kata Endah.
“Kalau benar pabrik baru dan bukan perluasan, maka tidak diizinkan karena masuk kategori negatif investasi,” tegasnya.
Warga Lokal Tak Keberatan, Nilai Proyek Bawa Manfaat
Sementara itu, Kelian Adat Banjar Mambang Kaja, I Wayan Wiranata, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan keberadaan proyek pabrik mikol maupun perumahan tersebut.
Menurutnya, pihak pengembang sudah melakukan sosialisasi hingga lima kali kepada masyarakat setempat.
“Kalau pemerintah mengizinkan, kami warga mendukung. Karena dari sisi ekonomi, ini bisa menjadi peluang bagi desa adat,” ujar Wiranata.
Bahkan, pembangunan tersebut diyakini akan memberikan kontribusi bagi pendapatan desa adat melalui berbagai bentuk kerja sama ekonomi lokal.







