NEWS SINGASANA – Aturan Pengupahan Nasional resmi diterbitkan pemerintah sebagai langkah memperkuat kepastian hukum di sektor ketenagakerjaan. Pemerintah menyusun regulasi ini untuk menjadi pedoman pengupahan bagi pekerja dan pengusaha di seluruh Indonesia. Aturan tersebut juga bertujuan menciptakan hubungan industrial yang adil, seimbang, dan berkelanjutan.

Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan komitmen dalam melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif. Pemerintah mengatur komponen pengupahan secara jelas, mulai dari upah minimum, struktur dan skala upah, hingga mekanisme penyesuaian upah berdasarkan kondisi ekonomi dan produktivitas. Dengan regulasi yang jelas, pemerintah ingin mencegah perbedaan tafsir dalam penerapan upah di daerah.
Baca Juga : Apindo-Kadin dan Serikat Pekerja Tak Puas dengan Skema Upah Minimum 2026
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Aturan Pengupahan Nasional disusun dengan mempertimbangkan aspirasi pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Proses perumusan melibatkan dialog tripartit agar kebijakan yang lahir mampu menjawab tantangan dunia kerja saat ini. Pemerintah menilai pendekatan dialogis dapat memperkuat penerimaan publik terhadap kebijakan pengupahan.
Pemerintah juga mendorong perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah secara transparan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan rasa keadilan di lingkungan kerja serta meningkatkan motivasi dan produktivitas pekerja. Selain itu, pemerintah meminta pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan pengupahan lokal agar sejalan dengan regulasi nasional.
Serikat pekerja menyambut penerbitan aturan tersebut dengan harapan implementasi berjalan konsisten. Mereka meminta pemerintah mengawasi pelaksanaan kebijakan agar perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pelaku usaha berharap regulasi ini mampu memberikan kepastian dalam perencanaan biaya tenaga kerja.
Dengan terbitnya Aturan Pengupahan Nasional, pemerintah berharap hubungan industrial di Indonesia semakin harmonis. Kepastian pengupahan dinilai mampu mendukung stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pemerintah menegaskan akan terus melakukan evaluasi agar kebijakan ini tetap relevan dengan dinamika ekonomi nasional dan global.




