2 RS di Tabanan akan Ikut Standar Ruang Rawat Inap 4 Bed

by -172 Views

RSUD Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)

KRIS Mulai Berlaku 1 Juli 2025, Dua RS Pemerintah di Tabanan Siap Jalankan Standarisasi Nasional

News Singasana – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan dua rumah sakit milik daerah, yakni RSUD Tabanan dan RSUD Singasana, telah siap untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diberlakukan secara nasional mulai 1 Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem pelayanan kesehatan nasional, terutama untuk meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan mutu layanan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Kesiapan tersebut disampaikan setelah rangkaian monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dengan fokus pada kesesuaian sarana prasarana, fasilitas ruang rawat, serta kesiapan sumber daya manusia kesehatan.

“Evaluasi ini sudah dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Bali seminggu lalu. Hasilnya menunjukkan bahwa dua RS pemerintah di Tabanan telah memenuhi syarat awal untuk penerapan KRIS sesuai ketentuan pusat,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr. Ida Bagus Surya Wira Andi, Jumat (30/5/2025).


Standar KRIS: Maksimal 4 Tempat Tidur per Ruang Rawat

KRIS merupakan kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan untuk menyediakan layanan rawat inap dengan standar fasilitas yang setara, khususnya terkait kapasitas ruang. Beberapa poin utama standar KRIS meliputi:

  • Jumlah tempat tidur maksimal 4 dalam satu ruangan

  • Pemisahan antara pasien laki-laki dan perempuan

  • Ruang yang dilengkapi ventilasi, sirkulasi udara yang baik

  • Kamar mandi yang layak dan bersih

  • Pencahayaan yang memadai dan standar keselamatan pasien

Kebijakan ini dimaksudkan agar tidak ada lagi kesenjangan fasilitas antar kelas BPJS dan agar setiap pasien mendapat ruang dan fasilitas yang nyaman, aman, serta sesuai standar pelayanan kesehatan modern.

Menurut Surya Wira Andi, pemenuhan standar ini bukan hal yang mudah karena sejumlah ruang rawat inap di kedua RS harus direvitalisasi. Namun proses pembenahan sudah berjalan sejak tahun lalu.

“Perubahan KRIS tidak hanya soal jumlah tempat tidur. Ini menyangkut keseluruhan sistem layanan, mulai dari sanitasi, fasilitas penunjang, hingga kesiapan SDM dan administrasi di masing-masing rumah sakit,” tegasnya.


RSUD Singasana Lakukan Revitalisasi Besar-besaran

Salah satu rumah sakit yang menjadi sorotan kesiapan KRIS adalah RSUD Singasana Tabanan. Rumah sakit yang masih tergolong baru ini sedang melakukan pengembangan fasilitas besar-besaran berupa:

  • Penambahan gedung rawat inap empat tempat tidur per kamar

  • Revitalisasi ruang IGD dan ruang tunggu

  • Pengadaan alat kesehatan modern

  • Penyesuaian sistem manajemen pelayanan berbasis digital

Direktur RSUD Singasana, dr. I Wayan Doddy Setiawan, sebelumnya menyebut bahwa peningkatan fasilitas dilakukan untuk mengimbangi tingginya tingkat kunjungan pasien serta menyiapkan rumah sakit menjadi salah satu pusat layanan unggulan di Kabupaten Tabanan.

“Standarisasi KRIS menjadi momentum RS Singasana meningkatkan kualitas layanan. Kami tidak ingin sekadar memenuhi aturan, tapi memastikan layanan yang benar-benar humanis dan nyaman,” ujarnya dalam kesempatan berbeda.


RSUD Tabanan Pastikan Seluruh Ruang Rawat Siap Standar Nasional

RSUD Tabanan yang merupakan rumah sakit rujukan utama kabupaten juga disebut telah menyelesaikan sebagian besar penataan ruang rawat. Beberapa bangunan lama telah diperbaiki agar sesuai dengan standar KRIS, termasuk tata ruang dengan ventilasi dan pencahayaan yang lebih baik.

Selain pada sarana fisik, rumah sakit juga meningkatkan:

  • Pelayanan keperawatan

  • Sistem rekam medis elektronik

  • Pelayanan gizi pasien

  • Kebersihan dan keamanan lingkungan RS

Menurut Dinas Kesehatan, RSUD Tabanan termasuk cepat dalam melakukan penyesuaian karena struktur gedungnya relatif siap untuk diadaptasi.


Dampak KRIS Bagi Masyarakat Tabanan

Kepala Dinas Kesehatan menegaskan bahwa pemberlakuan KRIS tidak akan mengurangi mutu layanan, dan tidak akan membebani pasien secara biaya. Justru, masyarakat akan mendapatkan standar kenyamanan dan keselamatan yang lebih tinggi.

“Tidak ada perubahan iuran BPJS. Yang berubah adalah kualitas ruang rawat. Ini justru menguntungkan pasien karena tidak ada lagi perbedaan kualitas antara kelas rawat tertentu. Semua pasien berhak mendapatkan fasilitas yang setara,” kata Surya Wira Andi.

Ia berharap masyarakat Tabanan menyambut kebijakan ini dengan baik sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan daerah.


Pemkab Tabanan Siap Kawal Implementasi KRIS

Pemkab Tabanan melalui Dinas Kesehatan berjanji akan terus melakukan evaluasi internal untuk memastikan seluruh standar dipenuhi sebelum 1 Juli 2025. Selain dua rumah sakit pemerintah, sejumlah rumah sakit swasta di Tabanan juga mulai diminta untuk melakukan persiapan serupa.

“Kami ingin Tabanan menjadi salah satu daerah yang paling siap melaksanakan KRIS di Bali. Semua fasilitas kesehatan harus mengikuti standar nasional agar pelayanan kepada masyarakat semakin merata dan berkualitas,” tutup Surya Wira Andi.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.